Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7), setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak akhir 2024.

Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tom disebut mengeluarkan izin impor tanpa melalui proses koordinasi yang semestinya dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Proses pemberian izin tersebut disebut cacat secara prosedural dan dilakukan secara sepihak selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Tuntutan jaksa semula menjerat Tom dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Tom bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Proses hukum Tom Lembong menjadi sorotan publik dan media, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini banyak diberitakan oleh media internasional, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian global.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, setelah melakukan penyelidikan terhadap praktik impor gula yang diduga menyalahi aturan. Persidangan sempat mengalami penundaan pada Mei 2025 akibat kondisi kesehatan Tom, yang mengalami demam tinggi.

Dengan vonis ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan. Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan agar investigasi diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran serupa dalam periode-periode kepemimpinan di Kementerian Perdagangan lainnya.

Kasus Tom Lembong menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap tata kelola impor strategis di Indonesia, khususnya komoditas pangan seperti gula yang berdampak langsung terhadap kepentingan rakyat dan kestabilan harga di pasar.

Penulis: 

Bambang Ramdani

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City