Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHASISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7), setelah rangkaian persidangan yang berlangsung sejak akhir 2024.

Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian izin impor gula kristal mentah kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tom disebut mengeluarkan izin impor tanpa melalui proses koordinasi yang semestinya dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Proses pemberian izin tersebut disebut cacat secara prosedural dan dilakukan secara sepihak selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Tuntutan jaksa semula menjerat Tom dengan hukuman 7 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa Tom bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Proses hukum Tom Lembong menjadi sorotan publik dan media, tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini banyak diberitakan oleh media internasional, yang menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia menjadi perhatian global.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, setelah melakukan penyelidikan terhadap praktik impor gula yang diduga menyalahi aturan. Persidangan sempat mengalami penundaan pada Mei 2025 akibat kondisi kesehatan Tom, yang mengalami demam tinggi.

Dengan vonis ini, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan. Sementara itu, sejumlah pihak menyerukan agar investigasi diperluas untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran serupa dalam periode-periode kepemimpinan di Kementerian Perdagangan lainnya.

Kasus Tom Lembong menjadi preseden penting dalam pengawasan terhadap tata kelola impor strategis di Indonesia, khususnya komoditas pangan seperti gula yang berdampak langsung terhadap kepentingan rakyat dan kestabilan harga di pasar.

Penulis: 

Bambang Ramdani

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...