BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar baik tingkat SD hingga SMP gratis. Baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sendiri berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa
“tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Baca Juga:
Sekolah Gratis di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Orang Tua
Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
“Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” jelas Enny.
Enny menekankan bahwa dalam implementasi ketentuan tersebut, harus diperhatikan dengan saksama bagaimana negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk juga dengan kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” lanjutnya.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” tambahnya. (_usamah kustiawan)