Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta

Penulis: usamah

Tok! Tidak Hanya SD-SMP Negeri, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah Swasta
Suasana siwa Sd tengah Berbaris di salah satu SD Negerii Kota Bandung (_usamah kustiawan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pemerintah harus menjamin sekolah dasar baik tingkat SD hingga SMP gratis. Baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sendiri berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa

“tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Baca Juga:

Sekolah Gratis di Jakarta, Ini yang Harus Diperhatikan Orang Tua

Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.

“Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” jelas Enny.

Enny menekankan bahwa dalam implementasi ketentuan tersebut, harus diperhatikan dengan saksama bagaimana negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk juga dengan kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” lanjutnya.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” tambahnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Elon Musk
Elon Musk Mundur dari Pemerintahan Trump, Ada Apa?
Prabowo Israel
TB Hasanuddin Dukung Prabowo Buka Diplomatik dengan Israel, Tapi Ada Catatan!
Kebakaran pesantren Garut
Disdamkar Garut Kerahkan 3 Unit Mobil Pemadam Kebakaran di Asrama Pesantren Darul Abror
Yuni Shara
Yuni Shara Duet Bareng Komika Praz Teguh Bertajuk 'Selamat Malam Dunia'
WhatsApp Image 2025-05-29 at 16.12
PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau
Berita Lainnya

1

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP

5

Hingga April 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp8,36 Triliun
Headline
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
Pemkot Bandung Bakal Razia Miras dan Obat-obatan Terlarang Setiap Minggu
WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi
Aturan Baru Izin Tinggal, WNA Wajib Datangi Kantor Imigrasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.