Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia Capres dan Cawapres. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan itu dilaksanakan pada hari Senin (16/10/2023).

Dan hasilnya MK secara tegas menolak menerima permohonan itu. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Adapun pertimbangan MK menolak karena pokok permohonan dari para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebelumnya hakim anggota, Saldi Isra mengatakan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Jangan Malu-malu Buka Lagi Kasus Kematian Mirna Salihin

Mahkamah Konstitusi berpendapat jika urusan batasan usia capres dan cawapres tersebut jadi ranah kewenangan DPR dan Presiden, untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 dinyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres, termasuk syarat yang sudah ditentukan undang-undang.

Maka berdasarkan hal itu, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya lagi.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres.

Hal itu ada dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK turut membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Seperti yang diketahui, para pemohon itu meminta supaya setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk menjadi atau maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.