JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, Machfud Arifin menilai, sorotan publik terhadap pembatasan TNI untuk mengisi jabatan sipil, itu harus disimak
Komisi I DPR sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah jabatan sipil untuk anggota TNI.
“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, yaitu tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” kata Machfud Arifin dalam keterangannya, dikutip Minggu (09/08/2025).
Menurutnya, revisi pada undang-undang harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaultan negara dan batasan ranah sipil.
Masyarakat umum juga, kata Mahcfud Arifin, diharapkan memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
BACA JUGA:
RUU Minerba Disahkan, Bahlil Batalkan Kampus Dapat Izin Konsesi Tambang
“Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” ujarnya.
Dengan begitu, ia berharap DPR dapat menerima seluruh aspirasi dari berbagai pihak, khususnya untuk masyarakat sebelum mengesahkan RUU itu.
Lebih lanjut, kata Arifin, keputusan akhir akan sangat berlandas pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.
“Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)