BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalang pembuatan pagar laut di Tangerang, Banten, disebut harus bertanggung jawab dengan mengganti biaya pembongkaran pagar tersebut. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto merespons kisruh soal pemagaran laut secara ilegal tersebut, Kamis (23/1/2025).
Ia menegaskan, bahwa pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara. Sebab, menurutnya, pembongkaran pagar itu menghabiskan banyak anggaran dan tenaga.
“Kami minta agar siapapun nanti yang bersalah, yang ditemukan bersalah untuk yang melanggar hukum ini. Mereka harus mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan (untuk pembongkaran) ini,” kata Titiek usai Rapat Kerja bersama Kementerian KKP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, bahwa pembongkaran pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer itu melibatkan banyak aparat yang bekerja keras. Baik dalam hal logistik maupun tenaga untuk menuntaskan hal tersebut.
“Kemarin itu, ada pencabutan pagar (laut Tangerang) yang mengerahkan begitu banyak aparat untuk mencabut yang 30 km ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar,” ucapnya.
BACA JUGA: Ombudsman RI Sebut Ada Potensi Korupsi di Penerbitan HGB Pagar Laut
Titiek juga mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama instansi maritim lainnya hingga nelayan. Di mana, mereka telah bahu membahu membongkar pagar laut puluhan kilometer tersebut.
“Komisi IV DPR RI mengapresiasi KKP dalam upaya melakukan tindakan konkret membongkar pagar laut di Tangerang pada tanggal 22 Januari 2025. Tentunnya, bersama-sama instansi terkait,” ujarnya.
(Usk)