Tips Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik dan Harganya, Gampang Tak Rumit

Penulis: Saepul

pembuatan plat nomor mobil listrik
foto (Lazada)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Proses pembuatan plat nomor mobil listrik relatif mudah. Pengajuan pembuatan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat atau secara online.

Namun, perlu diketahui saat akan mengajukan diharapkan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.

Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik

jenis plat nomor mobil listrik
ilustrasi (Wuling)

BACA JUGA: Tips Melacak Mobil dengan Plat Nomor dengan Gampang

Melansir Wuling, adapun persyaratan pengajuan, yakni dokumen dan indentitas yang valid, diantaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik

Sedangkan untuk pemilik mobil listrik lama dapat mengganti plat nomornya dengan plat nomor yang baru. Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • STNK
  • BPKB
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Selain itu, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diberi pilihan untuk memilih pelat nomor cantik dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk plat nomor biasa (NRKB), biayanya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100.000. Akan tetapi, jika pemilik kendaraan ingin menggunakan plat nomor cantik, mereka harus menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Berikut adalah daftar harga penerbitan pelat nomor cantik dari yang termahal hingga yang termurah:

  • NRKB satu angka tanpa huruf di belakang: Rp 20 juta.
  • NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp 15 juta.
  • NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang: Rp 10 juta.
  • NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: Rp 7,5 juta.

Penting diingat, penggunaan plat nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Sehabis itu, pemilik kendaraan harus membayar penerimaan negara bukan pajak lagi untuk menetapkan lagi plat nomor. Jika tidak ingin memperpanjang, maka dapat menggunakan plat biasa.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hyundai mobil baru
Hyundai Bakal Rilis Mobil Baru di GIIAS 2025, Bocoran di NJKB!
byd yangwang u9
BYD akan Bawang Yangwang U9 ke GIIAS 2025, Sekalian Dijual?
apple suntik mati iphone xs
Apple Suntik Mati iPhone XS, Layak Dipakai di 2025?
Penjualan Dua Pulau
CEK FAKTA: Geger Kabar Penjualan 2 Pulau di Anambas
realme c71
Realme C71 Rilis di Indonesia, Baterai Badak dan Bodi Kuat!
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Wakil Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Fungsional, Pilar Profesional untuk Bandung Lebih Baik

5

Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP
Headline
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status
Korupsi Petrogas - Instagram Kejari Karawang
Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Ditangkap Kasus Korupsi Rp7,1 M
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.