Tips Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik dan Harganya, Gampang Tak Rumit

pembuatan plat nomor mobil listrik
foto (Lazada)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Proses pembuatan plat nomor mobil listrik relatif mudah. Pengajuan pembuatan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat atau secara online.

Namun, perlu diketahui saat akan mengajukan diharapkan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.

Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik

jenis plat nomor mobil listrik
ilustrasi (Wuling)

BACA JUGA: Tips Melacak Mobil dengan Plat Nomor dengan Gampang

Melansir Wuling, adapun persyaratan pengajuan, yakni dokumen dan indentitas yang valid, diantaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik

Sedangkan untuk pemilik mobil listrik lama dapat mengganti plat nomornya dengan plat nomor yang baru. Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • STNK
  • BPKB
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Selain itu, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diberi pilihan untuk memilih pelat nomor cantik dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk plat nomor biasa (NRKB), biayanya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100.000. Akan tetapi, jika pemilik kendaraan ingin menggunakan plat nomor cantik, mereka harus menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Berikut adalah daftar harga penerbitan pelat nomor cantik dari yang termahal hingga yang termurah:

  • NRKB satu angka tanpa huruf di belakang: Rp 20 juta.
  • NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp 15 juta.
  • NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang: Rp 10 juta.
  • NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: Rp 7,5 juta.

Penting diingat, penggunaan plat nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Sehabis itu, pemilik kendaraan harus membayar penerimaan negara bukan pajak lagi untuk menetapkan lagi plat nomor. Jika tidak ingin memperpanjang, maka dapat menggunakan plat biasa.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sejarah rawon
Mengenal Sejarah Hingga Ciri Khas Rawon, Sup Terenak di Dunia
data sosial 2025
Program Strategis Kemensos 2025: Benahi Akurasi Data Sosial
penjualan mobil china
Penjualan Global Mobil China 2024 Patahkan AS!
Jenis kanvas lukis
4 Jenis Kanvas Lukis Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Wisata Bantul
Sepanjang Tahun 2024, Bantul Terima 2,3 Juta Wisatawan?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Catat! Mulai Berlaku Diskon Potongan Tarif Listrik 50 Persen

4

Gampang Banget, Ini Cara Cek Kwh Token Listrik

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Lelang mobil Rolls Royce Kemensos RI
Kemensos Siap Lelang Setumpuk Aset Mewah dari Tas Louis Vuitton Hingga Mobil Rolls Royce, Minat?
Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Wafat
Dunia Pers Berduka, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Wafat
Gempa Guncang Tutuyan Boltim Sulawesi Utara
Gempa M 5,2 Guncang Tutuyan, Boltim Sulawesi Utara
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Erupsi Pagi ini
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Erupsi Pagi ini, Lontarkan Abu Vulkanik 1 Km di Atas Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.