Tips Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik dan Harganya, Gampang Tak Rumit

pembuatan plat nomor mobil listrik
foto (Lazada)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Proses pembuatan plat nomor mobil listrik relatif mudah. Pengajuan pembuatan dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat atau secara online.

Namun, perlu diketahui saat akan mengajukan diharapkan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan.

Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik

jenis plat nomor mobil listrik
ilustrasi (Wuling)

BACA JUGA: Tips Melacak Mobil dengan Plat Nomor dengan Gampang

Melansir Wuling, adapun persyaratan pengajuan, yakni dokumen dan indentitas yang valid, diantaranya:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik

Sedangkan untuk pemilik mobil listrik lama dapat mengganti plat nomornya dengan plat nomor yang baru. Persyaratan yang harus dipenuhi:

  • STNK
  • BPKB
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
  • Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik

Selain itu, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diberi pilihan untuk memilih pelat nomor cantik dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk plat nomor biasa (NRKB), biayanya sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100.000. Akan tetapi, jika pemilik kendaraan ingin menggunakan plat nomor cantik, mereka harus menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Berikut adalah daftar harga penerbitan pelat nomor cantik dari yang termahal hingga yang termurah:

  • NRKB satu angka tanpa huruf di belakang: Rp 20 juta.
  • NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp 15 juta.
  • NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang: Rp 10 juta.
  • NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: Rp 7,5 juta.

Penting diingat, penggunaan plat nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Sehabis itu, pemilik kendaraan harus membayar penerimaan negara bukan pajak lagi untuk menetapkan lagi plat nomor. Jika tidak ingin memperpanjang, maka dapat menggunakan plat biasa.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
petinggi yayasan bunbin bandung ditaangkap
Kejati Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung
Nissa Ayus Menikah
Nissa Sabyan Unggah Video Sehari Sebelum Menikah dengan Ayus
shakti hotel bandung malam tahun baru
Shakti Hotel Bandung Ajak Anda Rayakan Momen Spesial Malam Tahun Baru
sidang isbat rizky febian ditolak
Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Harus Nikah Ulang?
siswa SD Subang korban bully
Siswa SD di Subang Meninggal Dunia, Diduga Korban Bully Kakak Kelas!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

5

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024