Tips Mengetahui Kendaraan Masih Kredit, Awas Mata Elang!

kendaraan kredit
Ilustrasi (Yamaha)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Keterbatasan dana menjadi salah satu faktor utama dalam pembelian kendaraan. Salah satu pilihan solusinya dengan kredit.

Namun, kurangnya pemahaman terkait proses pembelian kendaraan dengan menyicil sering dimanfaatkan oleh penjual nakal. Membeli motor  maupun mobil bekas ternyata masih dalam kredit bisa menghadirkan sejumlah risiko yang membuat hati-hati.

Tips Mengetahui Kendaraan Masih Kredit

kendaraan kredit
Ilustrasi (Yamaha)

BACA JUGA: Yuk Ajuin Kredit Motor di Pegadaian, Raih Keuntungannya

Selain dari dokumen kendaraan yang tidak lengkap, masalah dengan debt collector atau “mata elang” dapat muncul, mengakibatkan pemilik dianggap tidak membayar angsuran kendaraan kredit tersebut.

Oleh sebab itu, ketahuilah kendaraan yang masih kredit melalui tips dari Ditlantas Polri:

1. Melalui Panggilan Cepat

Pertama, calon pembeli dapat memanfaatkan fitur panggilan cepat (fast dial) yang diselenggarakan langsung oleh DITLANTAS POLRI. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Tekan tombol *368# pada ponsel.
  • Pilih menu info pajak ranmor.
  • Masukkan plat nomor kendaraan tanpa tambahan spasi.
  • Pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat (SMS).

Pastikan layanan ini hanya disediakan oleh provider tertentu dan informasi terbatas pada kendaraan dengan plat nomor DKI Jakarta.

2. Melalui E-Samsat

Cara lain adalah melalui E-Samsat. Calon pembeli bisa mengunjungi laman website yang disediakan oleh pihak terkait. Contohnya:

  • Untuk Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Untuk Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat
  • Yogyakarta: samsat.jogjaprof.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

Setelahnya, masukkan plat nomor kendaraan dan kode keamanan untuk mendapatkan informasi lengkap.

3. Menggunakan Aplikasi

Calon pembeli juga dapat menggunakan aplikasi seperti Sambara dan Sakpole. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi melalui Play Store atau AppStore.
  • Pilih menu log in.
  • Isi data diri dan lakukan pendaftaran.
  • Masukkan data kendaraan dan proses informasi.

Pastikan langkah-langkah sudah tepat agar mendapatkan informasi lengkap mengenai status kendaraan.

Memastikan kelengkapan STNK dan BPKB sangat penting, sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jika salah satu dokumen tersebut tidak ada, bisa menyebabkan masalah di masa depan. Bahkan ketika membeli kendaraan bekas, calon pembeli perlu mengetahui apakah kendaraan tersebut masih dalam proses kredit atau tidak.

Dalam memilih motor maupun mobil bekas, hindarilah pembelian kendaraan yang masih dalam kredit. Pastikan dokumen lengkap, dan periksa status kendaraan melalui metode yang telah dijelaskan di atas. Jangan tergoda oleh penawaran menarik yang mungkin hanya trik dari penjual nakal.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keripik Tike Indramayu - Instagram Ono Surono jpg
Dedi Mulyadi Perkenalkan Keripik Tike, Cemilan Unik Khas Indramayu
Tradisi Ngadu Karbit
"Ngadu Karbit": Tradisi Adu Meriam Raksasa yang Meriahkan Pasca Lebaran di Bogor
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS: Berat untuk Mobil Buatan China, Menguntungkan Inggris!
Lebaran Ketupat - Pemkab Trenggalek
Lebaran Ketupat, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.