Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Wakil Bupati Tasikmalaya

Penulis: doel

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Wakil Bupati Tasikmalaya
Tim Kuasa Hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana seusai membuat laporan di Polres Tasikmalaya beberapa waktu lalu (Doel/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Dugaan pemalsuan surat dinas dan penggunaan stempel Bupati Tasikmalaya secara tidak sah oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Tasikmalaya atas penanganan laporan tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti atas dugaan kasus pemalsuan tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penanganan perkara ini. Laporan sudah kami masukkan, namun belum terlihat langkah nyata dalam proses penyelidikan,” kata Bambang, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak

Bambang menjelaskan, pihaknya melaporkan Wakil Bupati Cecep ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Bambang menyebut, Wakil Bupati menggunakan surat, kop surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati tanpa persetujuan atau konsultasi dengan Bupati.

“Salah satu bukti yang dilaporkan adalah surat undangan untuk camat dan kepala desa pada tanggal 25 Maret 2025. Itu jelas menggunakan nama Bupati, padahal Bupati sama sekali tidak tahu-menahu soal undangan tersebut,” tegas Bambang.

Bambang juga menjelaskan, stempel dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel resmi milik Bupati yang berada di lingkungan Setda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menuturkan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ia mengakui bahwa hingga kini pelapor yakni Bupati Tasikmalaya, belum dapat dimintai keterangan.

Ridwan pun menegaskan, pihaknya akan terus menangani laporan ini dengan profesional meski di tengah situasi yang cukup dinamis.

“Kami proses sesuai aturan dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Tapi pelapor sendiri belum bisa kami mintai keterangan, mungkin karena kesibukannya, apalagi menghadapi situasi Pemungutan Suara Ulang,” kata Ridwan.

(Doel/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tina Astari
Tina Astari Kena Rujak Netizen, Ternyata Pernah Jadi Artis
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
Kevin Ray Mendoza Resmi Gabung Chonburi FC
10 Muharam 1447 H Jatuh Pada
9 dan 10 Muharam 1447 H Jatuh Pada Hari Apa?
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

5

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.