TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Dugaan pemalsuan surat dinas dan penggunaan stempel Bupati Tasikmalaya secara tidak sah oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin memasuki babak baru.

Kuasa Hukum Bupati Ade Sugianto, Bambang Lesmana, mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Tasikmalaya atas penanganan laporan tersebut. Padahal, pihaknya sudah memberikan bukti-bukti atas dugaan kasus pemalsuan tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penanganan perkara ini. Laporan sudah kami masukkan, namun belum terlihat langkah nyata dalam proses penyelidikan,” kata Bambang, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga:

KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak

KPU Kabupaten Tasikmalaya Bakar Kelebihan dan Surat Suara Rusak

Bambang menjelaskan, pihaknya melaporkan Wakil Bupati Cecep ke kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Bambang menyebut, Wakil Bupati menggunakan surat, kop surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati tanpa persetujuan atau konsultasi dengan Bupati.

“Salah satu bukti yang dilaporkan adalah surat undangan untuk camat dan kepala desa pada tanggal 25 Maret 2025. Itu jelas menggunakan nama Bupati, padahal Bupati sama sekali tidak tahu-menahu soal undangan tersebut,” tegas Bambang.

Bambang juga menjelaskan, stempel dalam surat itu tidak sesuai dengan stempel resmi milik Bupati yang berada di lingkungan Setda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menuturkan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ia mengakui bahwa hingga kini pelapor yakni Bupati Tasikmalaya, belum dapat dimintai keterangan.

Ridwan pun menegaskan, pihaknya akan terus menangani laporan ini dengan profesional meski di tengah situasi yang cukup dinamis.

“Kami proses sesuai aturan dan saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait. Tapi pelapor sendiri belum bisa kami mintai keterangan, mungkin karena kesibukannya, apalagi menghadapi situasi Pemungutan Suara Ulang,” kata Ridwan.

(Doel/Usk)