BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 15 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/72024).
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan dari kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Tentunya pada hakikatnya kamis siap.Dengan tim berjumlah sekitar 15 orang insyaallah kita akan mengikuti sidangkata Nurhadi di PN Bandung.
Sementara itu, salah satu hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengapresiasi pihak Polda Jabar yang siap menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Saya pikir itu hal yang bagus, artinya kami tidak ada lagi penundaan, tidak ada lagi drama ditunda-tunda. Semoga persidangan ini yang kami harapkan berjalan sesuai ketentuan undang-undang, yakni tujuh hari,” kata Insank.
Insank menjelaskan, agenda sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan materi sidang praperadilan.
“Pembacaan permohonan, kemudian apakah dari pihak termohon akan langsung menyiapkan jawabannya, kami belum tahu,” pungkasnya.
Saat ini, sidang praperadilan tengah berlangsung dengan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.
Pembacaan berkas gugatan dilakukan oleh pihak kuasa hukum Pegi.
BACA JUGA: Dikira Miras, 4 Nelayan Tewas Usai Tenggak Isi Botol Temuan di Laut
“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum, saat membacakan gugatan.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon,” ujarnya.
(Cesar/Dist)