Tiket Konser Coldplay Tak Kena PPN, kok Bisa?

coldplay
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.

Secara prinsip, kata DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupun sebaliknya. Tujuannya agar tidak ada pemajakan berganda.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP, melansir IDN.

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP.

Berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Mengacu pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

“Artinya Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis DJP.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

“Dari ketentuan ini dapat ditarik benang merah bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tambah DJP.

BACA JUGA: Heboh Netizen Pergoki Desta Diduga Kencan dengan Cewe di Bioskop

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rapat sistem prasmanan
Kurangi Sampah, Pemda Sumedang Ganti Nasi Box dengan Sistem Prasmanan saat Rapat
tanggal nikah luna maya dan maxim
Luna Maya Dilamar Maxim, Akad Nikah Digelar di Bali Bulan Mei
Impor minyak dan LPG Amerika
Respon Tarif Trump, Bahlil akan Tingkatkan Impor Minyak dan LPG dari Amerika
Proyek Geothermal NTT
Ditolak Warga dan Gereja, Gubernur NTT Tinjau Ulang Proyek Geothermal Flores
Mayat di gorong-gorong Cisumdawu
Gempar! Mayat Wanita Ditemukan di Gorong-gorong Tol Cisumdawu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Legia Warszawa vs Chelsea Selain Yalla Shoot

4

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

5

Diduga Bertransaksi dengan PSK, Kemhan Telusuri Pengendara Mobil Dinas
Headline
Honda Dunk 2025
Honda Dunk 2025, Motor yang Bikin Pemilik Jarang Mampir ke SPBU!
Manchester United
Link Live Streaming Olympique Lyon vs Manchester United Selain Yalla Shoot
pemuda rel kereta
Aksi Nekat Pemuda Tantang Maut di Rel Kereta, KAI Ingatkan Pidana!
Titiek Puspa wafat - Instagram
Innalillahi, Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Wafat: Inul Daratista, Vidi Aldiano Sampaikan Duka Cita

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.