Tiket Konser Coldplay Tak Kena PPN, kok Bisa?

coldplay
Ilustrasi. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.

Secara prinsip, kata DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan oleh pemerintah daerah, begitupun sebaliknya. Tujuannya agar tidak ada pemajakan berganda.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP, melansir IDN.

DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

“Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” jelas DJP.

Berdasarkan karakteristiknya, konser Coldplay termasuk ke dalam kategori jasa kesenian dan hiburan. Mengacu pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7/2021, ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

“Artinya Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya,” tulis DJP.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

“Dari ketentuan ini dapat ditarik benang merah bahwa pengenaan pajak 15 persen yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tambah DJP.

BACA JUGA: Heboh Netizen Pergoki Desta Diduga Kencan dengan Cewe di Bioskop

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.