Tiga Aspek RUU KHUP Direvisi, Ini Penjelasan Wamenkumham

Penulis: Budi

RUU KHUP
Foto - Web -

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Ada tiga aspek kemungkinan yang menjadi persoalan utama dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej pada kegiatan peluncuran penelitian audit KUHAP: Studi evaluasi terhadap keberlakuan hukum acara pidana Indonesia di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

“Bagi saya pribadi sebagai seorang akademisi, saya kira revisi itu titik beratnya hanya pada tiga persoalan,” katanya, melansir Antara, Selasa (20/12/2022).

Pertama, terkait dengan upaya paksa, berikutnya soal pembuktian dan terakhir memberikan peran yang cukup besar kepada advokat sebagai bagian dari integrated criminal justice system.

Selain hakim, jaksa, polisi, dan advokat, Prof. Eddy sapaan karibnya memandang keterlibatan aparatur pemasyarakatan juga harus diperhitungkan dalam KUHAP. Keberadaan pemasyarakatan dinilainya sangat sentral dalam menentukan apakah seorang narapidana bisa diterima atau tidak di tengah masyarakat.

Lebih jauh, sistem peradilan pidana harus dilihat dari proses awal hingga berakhir di pemasyarakatan, mulai peran polisi sebagai penjaga garda depan sistem peradilan pidana, berujung dengan eksekusi pengadilan, hingga bermuara pada lembaga pemasyarakatan.

Dalam paparan materinya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut berharap penelitian secara objektif terhadap peran polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum juga dalam konteks audit KUHAP.

BACA JUGA:UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Menurut dia, hal itu penting sebab seorang jaksa adalah pemilik perkara pidana (dominus litis) karena memegang kuasa penuntutan. Namun, Prof. Eddy kerap mengingatkan penuntutan yang dilakukan jaksa bukan suatu kewajiban, melainkan sebuah kewenangan.

Ia memandang pentingnya audit KUHAP terhadap polisi dan jaksa dilatarbelakangi situasi yang berbeda antara Indonesia dan negara-negara lain.

Meskipun jaksa pemilik perkara pidana, kata dia, yang tidak boleh dilupakan ialah Indonesia memiliki karakteristik tersendiri.

“Ada asas diferensiasi fungsional bahwa masing-masing aparat penegak hukum mempunyai tugas sendiri-sendiri,” kata dia mengingatkan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MLBB x Naruto
20 Kode Redem MLBB x Naruto Terbaru, Gercep Sebelum Hangus!
mitsubishi xpander hybrid
Xpander Hybrid Bukan Prioritas Mitsubishi di Indonesia, Siapkan SUV 3 Baris Terbaru!
Filosofi Iket Sunda
Iket Sunda Lebih dari Sekadar Aksesoris, Ini Simbol Filosofi Hidup
Istri mutilasi suami
Sadis! Seorang Istri di Brasil Mutilasi Organ Vital Suami, Dimasak dalam Sup Kacang
Nunung polisi
Nunung Ungkap Kisah Lucu Nyaris Dibawa Suami ke Kantor Polisi karena Lapar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Cost Leadership

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung
Headline
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Sebut SLB Wiyata Guna Bukan di Kawasan Cagar Budaya
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Kecelakaan Kereta Tabrak 7 Motor di Magetan Tewaskan 4 Orang
Dedi Mulyadi dipanggil KPK
Gubernur Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
suar mahasiswa awards
Suar Mahasiswa Jembatani Kolaborasi Teropong Media dan Unpas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.