Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Aju Banding

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHSISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya tidak bersalah dan tidak memiliki niat merugikan negara.

“Dia meyakini tidak melakukan kesalahan dan tidak ada kerugian negara,” ujar Ari, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, perkara yang menjerat Tom semestinya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan pada Jumat (18/7) lalu. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan pabrik swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN. Meski demikian, Tom tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut,” kata hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghormati langkah banding yang diambil Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Banding adalah hak terdakwa. Jika penasihat hukum banding, jaksa juga akan menyiapkan memori banding dan kontra memorinya,” ucap Anang.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil korupsi, hakim menilai unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis nasional terkait impor pangan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui upaya banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Penulis: 

Adrian Bhadrakara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City