Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Aju Banding

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHSISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya tidak bersalah dan tidak memiliki niat merugikan negara.

“Dia meyakini tidak melakukan kesalahan dan tidak ada kerugian negara,” ujar Ari, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, perkara yang menjerat Tom semestinya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan pada Jumat (18/7) lalu. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan pabrik swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN. Meski demikian, Tom tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut,” kata hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghormati langkah banding yang diambil Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Banding adalah hak terdakwa. Jika penasihat hukum banding, jaksa juga akan menyiapkan memori banding dan kontra memorinya,” ucap Anang.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil korupsi, hakim menilai unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis nasional terkait impor pangan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui upaya banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Penulis: 

Adrian Bhadrakara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun