Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Aju Banding

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, SUAR MAHSISWA AWARDS — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan kliennya tidak bersalah dan tidak memiliki niat merugikan negara.

“Dia meyakini tidak melakukan kesalahan dan tidak ada kerugian negara,” ujar Ari, Selasa (22/7/2025). Menurutnya, perkara yang menjerat Tom semestinya diuji melalui hukum administrasi negara, bukan pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong dibacakan pada Jumat (18/7) lalu. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan pabrik swasta tanpa melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebuah BUMN. Meski demikian, Tom tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai ia tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

“Faktanya, terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut,” kata hakim dalam persidangan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menghormati langkah banding yang diambil Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum juga memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Banding adalah hak terdakwa. Jika penasihat hukum banding, jaksa juga akan menyiapkan memori banding dan kontra memorinya,” ucap Anang.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski tidak menikmati hasil korupsi, hakim menilai unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor telah terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis nasional terkait impor pangan. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui upaya banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Penulis: 

Adrian Bhadrakara

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...