JAKARTA,TM.ID: Kasatlak Pelayanan UPRS Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Faisal Rahman mengatakan, hingga kini Pergub DKI Jakarta tentang relaksasi pandemi COVID-19 masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, dipastikannya penghuni eks Kampung Bayam yang akan menempati Rusun Nagrak belum akan dikenakan retribusi.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah III Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, memastikan sudah menyiapkan unit bagi penghuni eks Kampung Bayam yang direlokasi ke Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Faisal menjelaskan, mereka juga tidak akan dikenakan biaya sewa unit, lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta nomor 87 tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih diberlakukan.
BACA JUGA:Saat Ucapan Ercik Thohir Berubah, Awal Pakai JIS dan Acara Bikin Sederhana
“Mereka hanya akan dikenakan tarif biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian melalui autodebet Bank DKI,” katanya melansir beritajakarta, Jumat (22/9/2023).
Faisal menambahkan, pihaknya telah menyiapkan unit tipe 36 di tower 3 lantai 12 dan 13 bagi penghuni eks Kampung Bayam.
Masing-masing unit memiliki luasan sekitar 36 meter persegi dilengkapi dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian.
Kemudian, secara umum Rusun Nagrak memiliki fasilitas lift di setiap tower, masjid, taman dan bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.
“Kapan pun mereka mau pindah, unit sudah siap untuk ditempati,” tandasnya.
Jelang Piala Dunia
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui kelurahan setempat secara bertahap mulai merelokasi warga Kampung Susun Bayam yang masih bertahan di lokasi sekitaran Jakarta International Stadium (JIS).
Pemerintah Kota Jakarta Utara mengajak perwakilan warga Kampung Bayam Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, ke dua Rusun Muara Angke di Kecamatan Penjaringan dan Rusun Nagrak Kecamatan Cilincing
Lurah Papanggo, Tomi Haryono mengatakan, kegiatan survei melibatkan tiga orang perwakilan warga. Mereka datang ke dua lokasi rusun untuk memastikan fasilitas dan kondisi unit yang disiapkan.
“Setelah survei ini warga akan melakukan rembuk. Semoga salah satu bisa menjadi pilihan,” katanya dalam keterangan, Jumat (22/9/2023).
Tomi mengatakan opsi relokasi disiapkan Pemkot Jakut mempertimbangkan kondisi kehidupan warga di dalam tenda depan kawasan JIS yang kurang layak.
(Usamah)