SAMARINDA, TM.ID: Wanita berinisal ST (51) sebagai tetangga penyebab balita positif narkoba membantah, minuman itu diambil sendiri oleh ibu kandungnya dan diberikan kepada anaknya berinisial N (3).
“Mamanya sendiri yang ambil. Habis anaknya makan chiki dari kita (saya). Haus, minta minum anaknya, langsung mamanya ambil main comot aja enggak nanya-nanya dulu,” jelas ST saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (13/6/2023).
Kemudian ST menjelaskan, ibunya saat itu datang ke rumahnya meminjam uang untuk membeli rokok. Dia menyebut, keadaan ibu korban saat itu tak memiliki uang, sehingga harus meminjam padanya.
BACA JUGA: Balita Positif Narkoba, Mulai Jalani Rehabilitasi BNN
“Gini awalnya ya, mamanya itu telepon ke aku minta uang buat beli rokok. Tapi aku enggak punya uang. Terus saya suruh ke rumah tapi satu syarat saya suruh cabut uban,” terang ST.
ST juga tak membantah, bahwa dirinya mengetahui ibu korban memberi minum menggunakan botol bekas menghisap sabu.
“Tahu (bekas sabu), enda (tidak) sengaja,” ucap ST.
Ia pun mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Ia mengkonsumsi barang haram tersebut karena ajakan dari temannya.
“Awalnya si (diberitahu teman) bisa enggak ngantuk gitu,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, viral balita berinisal N positif narkoba yang dilakukan oleh tetangganya. Polisi telah mengamankan ST dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Iya (pelaku) tetangganya,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Kini ST harus menjalani penahanan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dipersangkakan melangar Pasal 89 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya,” jelas Ary melansir Detiksulsel, Jumat (16/6/2023).
(Saepul/Dist)