JAKARTA.TM.ID: Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru saat melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan liar (pungli) terhadap tahanan KPK di Rutan KPK.
“Ngecas HP-nya sekitar 200 sampai Rp300 ribu, per satu kali,” kata Albertina dikutip Jumat (19/1/2024).
Albertina menjelaskan, para tahanan harus membayar apabila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Meski demikian dia tidak menjelaskan secara rinci besaran tarifnya.
“Misalnya HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, bahwa ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. Para tahanan harus membayar Rp10 hingga Rp 20 juta.
BACA JUGA: Sri Mulyani Diisukan Mundur, Ini Klarifikasi Kemenkeu
“Sekitar berapa ya, Rp 10 -20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK,Syamsuddin Haris, Kamis (18/1/2024).
Haris menyebutjan bahwa hal ini diketahuinya ada 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK tersebut.
Haris menyebutkan, modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” ucap Haris.
Dia menjelaskan layanan lebih seperti mendapatkan fasilitas tambahan dengan diperbolehkan menggunakan HP sekaligus mengisi daya baterainya.
“Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge- charge HP dan lain-lain,” ungkapnya.
(Agus/Dist)