JAKARTA,TM.ID: Novel Aslen Rumahorbo (NAR) merupakan seorang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di berhentikan dikarnakan melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas
“KPK sudah melakukan pemberhentian terhadap NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (19/9/2023).
BACA JUGA : Terkait Korupsi Bansos Beras, KPK Tahan 2 Mantan Petinggi PT BGR
Ali Menjelaskan, secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.
Pegawai KPK Manipulasi Administrasi Perjalanan Dinas
Sehingga tindak lanjut atas pelangaran itu, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” terangnya.
Ia juga menambahkan, KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Hal itu sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” tutupnya.
(Usamah)