BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Abdul Haris, menjelaskan kepada wartawan setelah melepas keberangkatan rombongan jemaah haji kloter 50 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, bahwa keberangkatan calon jemaah haji yang tertunda, karena hamil dapat berangkat di tahun 2025.
“Ada satu orang yang tunda berangkat dari kloter 50. Tunda tahun ini jadi tahun depan karena kebetulan hamil. Dan ini adalah pilihan karena yang bersangkutan itu sudah menikah selama 15 tahun, belum pernah hamil, dan baru tahu hamil anak pertama saat menjelang keberangkatan sehingga memilih untuk menunda keberangkatannya,” ungkap Haris, mengutip kemenag, Jumat (24/5/2024).
Haris menegaskan bahwa ada perbedaan antara gagal berangkat dan menunda keberangkatan. Menunda keberangkatan tahun ini berarti akan diberi kesempatan untuk berangkat tahun depan.
Menurut Haris, jemaah kloter 5 yang mengalami tunda berangkat, sudah memasuki usia kehamilan lebih dari 26 minggu.
Sedangkan batasan untuk kehamilan yang masih memungkinkan untuk berangkat atau dianggap layak terbang adalah usia kehamilan 14 minggu ke atas atau tidak lebih dari 26 minggu.
BACA JUGA: Disebut Gagal Layani Jemaah Haji oleh Kemenag, Bos Garuda: Yang Lain Justru Memuji
Kemudian, Haris juga menerangkan mengenai kuota jemaah yang keberangkatannya tertunda kan diisi oleh jemaah yang terdaftar sebagai kuota cadangan.
“Kita isi dari cadangan, nanti kita akan naikkan menjadi porsi berangkat. Sehingga kita menghindari adanya open seat,” jelasnya.
(Vini/Aak)