Tersangka Kasus Pencabulan Anak Jadi Anggota DPRD, Ini Kata KPU!

tersangka pencabulan anak jadi anggota DPRD
(kpu)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik karena jangkauan daerahnya sangat banyak.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” katanya melansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.

Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif. Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik jadi anggota dewan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bandung Kritik Pemkot Bandung Soal Jukir Mabuk yang Getok Parkir Seenaknya

Dia menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
image1 (5)
Terjerat Utang, Mantan Sopir Bobol Rumah Mantan Majikan di Cileunyi
IMG_20250429_003359
Kepergian Ciro Alves Meninggalkan Rahasia, Eduarda Mondadori: Tidak Akan Pernah Saya Lupakan
Wuling ev van
Wuling EV Van Melantai di PEVS 2025, Masuk Akal untuk Pelaku Usaha!
Pelecehan Guru Ngaji
Pernah Dilecehkan Guru Ngaji, Komika Eky Priyagung Diancam dan Diminta Sumpah Al-Quran!
Narkoba Etomidate
Geger! Artis Inisial JF Terseret Kasus Narkoba Vape Etomidate di Bandara Soetta
Berita Lainnya

1

Bandung Digital Academy: Smart City hingga AI dalam Jurnalistik

2

Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO

3

Liverpool Juarai Liga Inggris Musim 2024-2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

David da Silva Curahkan Isi Hatinya dan Akui Ini Menjadi Musim Terberat Sepanjang Karirnya
Headline
eksploitasi pekerja sirkus
Rakor Kasus Dugaan Ekploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI Taman Safari Indonesia
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs PSG Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
pemugaran situs Gunung Padang
Fadli Zon: Pemugaran Situs Gunung Padang akan Dilakukan Meski Tanpa Cetak Biru
Ilustrasi-SMA-Unggulan-Garuda-Jpeg
Viral Video Ujian Biologi Gambar Alat Kelamin di SMAN 1 Cililin, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.