Tersangka Kasus Pencabulan Anak Jadi Anggota DPRD, Ini Kata KPU!

[info_penulis_custom]
tersangka pencabulan anak jadi anggota DPRD
(kpu)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, akan mengecek tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

“Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dia mengatakan, KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik karena jangkauan daerahnya sangat banyak.

“Jangkauannya sangat banyak, titik-titik yang berkaitan dengan daerah-daerah, kami harus melakukan pengecekan-pengecekan secara spesifik,” katanya melansir Antara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai.

Terlebih kasus yang menjerat tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif. Dia menilai DPRD Singkawang juga bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat yang bersangkutan saat ini sudah dilantik jadi anggota dewan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi maka tindakan tegas harus diambil.

“Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, tetapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD,” kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bandung Kritik Pemkot Bandung Soal Jukir Mabuk yang Getok Parkir Seenaknya

Dia menegaskan lembaga legislatif tidak memiliki kekebalan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan serius, terlebih menyangkut kejahatan terhadap anak.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mees Hilgers
Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk, Mees Hilgers Terancam Absen Lawan China
Euis Ida Wartiah Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja
Euis Ida Wartiah Kunjungi Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja
ijazah palsu jokowi
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Permainan Politik? CISA Lakukan Survei
Florian Wirtz
Liverpool Incar Florian Wirtz Usai Juara Premier League 2025
Euis Ida Wartiah Balai Pengembangan Ternak Sapi
Euis Ida Wartiah Kunjungi Balai Pengembangan Ternak Sapi Perah dan Hijauan Pakan Ternak Cikole
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

JNE Buka Peluang Emas Buat Mahasiswa! Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Nick Kuipers Sampaikan Salam Perpisahan Dengan Persib
Nick Kuipers Sampaikan Salam Perpisahan Dengan Persib
Jelang Idul Adha, Penjual Kurban Musiman Mulai Ramai di Kota Bandung
Jelang Idul Adha, Penjual Kurban Musiman Mulai Ramai di Kota Bandung
BULOG Cirebon Realisasikan Penyerapan Gabah Beras Terbesar Nasional
BULOG Cirebon Realisasikan Penyerapan Gabah Beras Terbesar Nasional
PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.