JAKARTA, TM.ID : Tak tanggung-tanggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong 111 alat bukti hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Tim Biro Hukum KPK menunjukkan alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, termasuk uang.
“Hari ini, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti, di antaranya 111 bukti yang terdiri dari beberapa dokumen dan bukti elektronik termasuk juga bukti uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ke-111 alat bukti itu ditunjukkan dalam sidang praperadilan untuk mendukung dan memperkuat argumentasi jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tersangka GS.
Selain itu, kata dia pula, tim Biro Hukum KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan beberapa poin untuk menjawab praperadilan GS tersebut, di antaranya penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan kecukupan alat bukti, yaitu berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi.
KPK juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada tersangka GS dilakukan secara patut sesuai KUHAP.
Tim penyidik telah menyampaikan sprindik secara patut kepada tersangka GS sebanyak dua kali, yakni pada 2 November 2022 dikirimkan ke alamat kediaman tersangka sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Berikutnya, pada 11 November 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas jabatan tersangka dan diterima oleh seseorang yang ikut bertempat tinggal di rumah tersebut. Termasuk, juga dilakukan pengantaran langsung ke Gedung MA.
Selain itu, penahanan terhadap tersangka GS juga sebagai bagian dari proses penyidikan dan berpedoman pada Pasal 75 KUHP.
BACA JUGA: Panitera Prasetio Nugroho Tersangka, KPK Bidik Hakim Agung Gazalba Saleh
Terkait dengan penahanan, juga tidak memerlukan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, karena ketentuan tersebut tidak mengikat mengingat KPK adalah institusi yang independen dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta tidak terikat pada ketentuan administrasi.
KPK menyatakan tindakan penahanan terhadap GS juga tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku, sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” ujar Ali pula.
(Budis)