BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan vokalis band Last Child, Virgoun, dan teman perempuannya yang berinisial PA sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada Senin (24/6/2024).
Menurut Syahduddi, penyidik telah menetapkan Virgoun dan PA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahduddi.
Berdasarkan pemeriksaan, Virgoun mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B, yang merupakan kru Last Child. Virgoun telah dua kali membeli sabu dari B, yang juga telah teramankan oleh polisi.
B, yang bekerja sebagai kru band Virgoun, mengakui memberikan narkotika tersebut kepada Virgoun, meskipun tidak ada barang bukti narkotika pada B.
“B ini rekan kerja V sebenarnya. Dia bekerja sebagai kru bandnya V. B atau BGS memang tidak temukan barang bukti narkotika. Namun, dia mengakui bahwa dia yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan ada catatan transaksi keuangannya juga,” ujar Syahduddi.
Virgoun, yang resmi menjadi tersangka, telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Ayah tiga anak ini akan menjalani penilaian untuk menentukan apakah ia layak untuk rehabilitasi.
BACA JUGA : Virgoun dan Teman Perempuannya Terbukti Positif Sabu
Virgoun tertangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) malam bersama teman perempuannya, PA, yang bukan merupakan dari kalangan artis. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.
Meskipun Virgoun telah tersangka dalam kasus ini. Polisi masih dalam tahap pengembangan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut apakah ada keterlibatan personel Last Child lainnya.
(Hafidah Rismayanti/)