BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi salam tempel atau pemberian uang kepada keluarga, sahabat, dan tetangga menjadi hal yang umum dilakukan di Indonesia.
Untuk melaksanakan tradisi ini, umumnya kita perlu menyiapkan uang dalam pecahan nominal kecil agar lebih banyak yang bisa dibagikan.
Layanan Menukar Uang Baru
Bank Indonesia (BI) memfasilitasi layanan menukar uang baru dengan membuka kas keliling dan titik-titik layanan di berbagai wilayah di Indonesia. Layanan ini berlangsung mulai dari 15 Maret hingga 5 April 2024.
Selain melalui BI, ada juga jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ada di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun penggunaan jasa ini seringkali mendapat potongan biaya tertentu.
Hukumnya Menurut Ajaran Islam
1. Prinsip Penukaran Barang
Menurut ajaran Islam, penukaran barang harus sejenis dan senilai. Hal ini ada dalam hadis yang menjelaskan bahwa takarannya harus sama dan dilakukan secara tunai.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).
BACA JUGA: Tips dan Syarat Menukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI
2. Penukaran Barang Berbeda Jenis
Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis, takarannya boleh sesuai keinginan asalkan secara tunai. Contohnya, menukar uang rupiah dengan dolar masih boleh selama dengan tunai.
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”
3. Riba dalam Penukaran Uang
Penukaran barang yang lebih nilainya atau meminta tambahan nilai saat menukarkan barang termasuk riba dan hukumnya haram dalam Islam. Hal ini termasuk praktek penukaran uang yang memberlakukan potongan nilai uang.
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
(Kaje/Usk)