Ternyata Begini Hukum Menukar Uang Menurut Ajaran Islam

menukar uang
(iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi salam tempel atau pemberian uang kepada keluarga, sahabat, dan tetangga menjadi hal yang umum dilakukan di Indonesia.

Untuk melaksanakan tradisi ini, umumnya kita perlu menyiapkan uang dalam pecahan nominal kecil agar lebih banyak yang bisa dibagikan.

Layanan Menukar Uang  Baru

Bank Indonesia (BI) memfasilitasi layanan menukar uang baru dengan membuka kas keliling dan titik-titik layanan di berbagai wilayah di Indonesia. Layanan ini berlangsung mulai dari 15 Maret hingga 5 April 2024.

Selain melalui BI, ada juga jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ada di pinggir jalan menjelang Lebaran. Namun penggunaan jasa ini seringkali mendapat potongan biaya tertentu.

Hukumnya Menurut Ajaran Islam

1. Prinsip Penukaran Barang

Menurut ajaran Islam, penukaran barang harus sejenis dan senilai. Hal ini ada dalam hadis yang menjelaskan bahwa takarannya harus sama dan dilakukan secara tunai.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

BACA JUGA: Tips dan Syarat Menukar Uang Baru Lebaran 2024 di BI

2. Penukaran Barang Berbeda Jenis

Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis, takarannya boleh sesuai keinginan asalkan secara tunai. Contohnya, menukar uang rupiah dengan dolar masih boleh selama dengan tunai.

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai.”

3. Riba dalam Penukaran Uang

Penukaran barang yang lebih nilainya atau meminta tambahan nilai saat menukarkan barang termasuk riba dan hukumnya haram dalam Islam. Hal ini termasuk praktek penukaran uang yang memberlakukan potongan nilai uang.

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

 

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
Wamendagri: Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua Digelar di Jakarta
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
MBG untuk Ibu Hamil Tetap Berjalan saat Ramadan
Liverpool
The Reds Makin Kokoh di Puncak, Liverpool Libas Newcastle 2-0
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.