Terlibat Transaksi 160 Kg Ganja, Buronan Interpol Ditangkap di Bali

DPO interpol
daftar pencarian orang (DPO) Interpol bernama, Antonio Strangio. (Antara)

Bagikan

BALI,TM.ID: Buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Interpol bernama, Antonio Strangio, yang tertangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada awal Februari lalu, diketahui terlibat jual beli ganja seberat 160 kilogram.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dari data yang tercatat, Antonio Strangio pada tahun 2015 dilaporkan hendak membawa ganja ke pasar gelap di Roma, Italia.

Setelah diketahui pihak kepolisian setempat, pada 18 November 2016, Antonio resmi masuk DPO Interpol.

“Yang bersangkutan ditangkap setelah ada red notice dari Interpol Roma, kemudian meminta bantuan Interpol Mabes Polri,” katanya.

BACA JUGA: Buru Buron Korupsi di Luar Negeri, Polri Kerjasama dengan Negara ASEAN

Dia mengatakan, Antonio Strangio ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 2 Februari 2023, pukul 22.00 WITA. Kemudian. diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Saat ditangkap, Antonio hendak melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Australia dan transit selama empat jam di Bandara Ngurah Rai.
Dia terdeteksi petugas Imigrasi sebagai orang yang masuk DPO Interpol.

Pria yang memiliki kewarganegaraan Australia dan Italia itu lalu ditangkap dan dilakukan penahanan oleh aparat Polda Bali setelah mendapat surat perintah penangkapan dan penahanan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri pada 3 Februari 2023.

Sementara itu, Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP, Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, saat ini Antonio ditahan di unit PPA Polda Bali sambil menanti hasil koordinasi dengan pihak Divhubinter Mabes Polri dan Interpol Roma.

“Kita masih koordinasikan dengan Interpol Jakarta, apakah nantinya Interpol Mabes Polri Jakarta yang datang ke sini atau kami yang (bawa Antonio) ke sana. Begitu juga pihak Interpol Roma akan ke Jakarta atau bagaimana, ini yang masih dikomunikasikan,” katanya.​​​​​​​

Srinadi mengatakan, Antonio ditahan di Unit PPA Polda Bali oleh penyidik yang membawahi soal ekstradisi. Saat ditangkap, Antonio hanya memegang paspor Australia.

Sementara itu, dari keterangan salah satu penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali, Antonio mengaku bingung mengenai penahanan tersebut karena menurutnya dia tidak melakukan hal tersebut.​​​​​​​

Antonio mengakui bahwa foto dan data diri yang tercantum dalam DPO Interpol memang dirinya. Dia hendak pergi ke Australia karena beranggapan tempat itu nyaman dan menjamin kehidupannya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.