JAKARTA,TM.ID: Peredaran narkotika jaringan internasional Freddy Pratama turut menyeret sejumlah tersangka. Kasus ini bahkan melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS dan anggota kepolisian AG. AG sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut AKP AG yang terlibat dengan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama akan disanksi keras; dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini juga sebagai bentuk agar semua anggota Polri jera dan menjauhi tindakan-tindakan pidana maupun perdata yang merugikan diri sendiri, lembaga, dan masyarakat secara luas.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan,” kata Helmy dalam keterangan resminya, Sabtu (16/9).
BACA JUGA : Ratu Narkoba Aceh Berhasil Ditangkap BNN, 52 Kg Sabu Disita
Sanksi Bagi yang berbuat kriminal
Sanksi yang diberikan ini menurut Helmy, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang berbuat kriminal. Terutama terlibat dalam kasus narkoba.
Polda Lampung juga akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG. Sidang kode etik profesi tersebut memang baru bisa dilakukan. Pasalnya, Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama lainnya.
“Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.
Jaringan narkoba
Helmy juga mengungkapkan peran AKP AG dalam jaringan narkotika tersebut adalah melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak-Banten.
“Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.
(Usamah)