JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap tujuh tersangka penyelundupan narkoba melalui bandara Medan-Jakarta. Penangkapan ketujuh orang tersangka itu, berawal dari penangkap seorang kurir berinisal MRP di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian mengatakan, dalam kasus itu ada keterlibatan dua pegawai maskapai swasta berinisial DA dan RD.
Ia menjelaskan, kedua pegawai itu berperan untuk meloloskan proses skrining bandara sehingga barang haram tersebut dapat berhasil masuk hingga ke dalam pesawat.
BACA JUGA: Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat, 2 Pegawai Maskapai Diringkus di Bandara Soetta
“Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan, saya singkat dengan L. Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara,” ungkap Arie Ardian kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
Adapun kedua pegawai maskapai itu juga bertugas membawa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara. Lalu menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.
“Mereka bertemu setelah turun dari garbarata, yang lainnya menggunakan bis penumpang umum sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi,” ungkap Arie Ardian.
“Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Aire, dua pegawai maskapai itu mendapat upah jasa sebesar Rp10 Juta. Sementara satu orang petugas maskapai lainnya masih diburu keberadaanya
“(Keuntungan) pegawai maskapai Rp10 juta, dibagi tiga ada yang dapat Rp1 juta, Rp6 juta dan Rp3 juta,” pungkasnya.
(Saepul/Usk)