Terkait Pencopotan Jabatan, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Penulis: Budi

firli kpk
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID :  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan tersebut.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar mengungkapkan bahwa ia telah ditugaskan oleh Polri selama tiga tahun di KPK, dan menjelang berakhirnya masa penugasan, ia telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.

Endar merasa keputusan tersebut tidak adil dan tanpa alasan yang jelas, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK untuk menguji pertimbangan pimpinan KPK dalam mencopotnya dari jabatan tersebut.

BACA JUGA: KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat tersebut memutuskan untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri dan telah memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan hormat. Masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Senin (4/4/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.