Terkait Pencopotan Jabatan, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

firli kpk
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID :  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan tersebut.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar mengungkapkan bahwa ia telah ditugaskan oleh Polri selama tiga tahun di KPK, dan menjelang berakhirnya masa penugasan, ia telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.

Endar merasa keputusan tersebut tidak adil dan tanpa alasan yang jelas, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK untuk menguji pertimbangan pimpinan KPK dalam mencopotnya dari jabatan tersebut.

BACA JUGA: KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat tersebut memutuskan untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri dan telah memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan hormat. Masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Senin (4/4/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
SIM SEUMUR HIDUP
Tak Seperti KTP, kenapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?
Kronologi Perahu Nelayan Hancur Diterjang Ombak Besar
Kronologi Perahu Nelayan Hancur Diterjang Ombak Besar di Cipatujah
uji tabrak chery
Uji Tabrak Frontal Chery: Pilar Tetap Utuh Meski Terguling-guling!
santri gontor tertimpa longsor-1
Kemensos Gercep Bakal Santuni Korban Longsor di Ponpes Gontor
Kopi Kuning Garut - Dok Coffeeland Indonesia
Kopi Kuning Garut Kian Bersinar, Varietas Unggulan yang Jadi Primadona Baru
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ojol maling
Viral, Ojol Uber Maling Bawa Senpi di Tangerang: Hajaarrr!
Perahu Nelayan Dihantam Gelombang di Cipatujah, Seorang Nelayan Sempat Hanyut Sejauh 1 Km
Perahu Dihantam Gelombang di Cipatujah, Seorang Nelayan Sempat Terbawa Arus Sejauh 1 Km
Sungai Bekasi Tarumanegara
Mengembalikan Peradaban Sungai di Wilayah Bekasi, Layaknya Masa Kerajaan Tarumanegara
Persib Bandung
Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.