Terkait Pencopotan Jabatan, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

firli kpk
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID :  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan tersebut.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar mengungkapkan bahwa ia telah ditugaskan oleh Polri selama tiga tahun di KPK, dan menjelang berakhirnya masa penugasan, ia telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.

Endar merasa keputusan tersebut tidak adil dan tanpa alasan yang jelas, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK untuk menguji pertimbangan pimpinan KPK dalam mencopotnya dari jabatan tersebut.

BACA JUGA: KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat tersebut memutuskan untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri dan telah memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan hormat. Masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Senin (4/4/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.