Terkait Pencopotan Jabatan, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Penulis: Budi

firli kpk
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID :  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro terkait pencopotannya dari jabatan tersebut.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” kata di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Endar mengungkapkan bahwa ia telah ditugaskan oleh Polri selama tiga tahun di KPK, dan menjelang berakhirnya masa penugasan, ia telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” jelasnya.

Endar merasa keputusan tersebut tidak adil dan tanpa alasan yang jelas, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK untuk menguji pertimbangan pimpinan KPK dalam mencopotnya dari jabatan tersebut.

BACA JUGA: KPK: Penahanan Rafael Alun Tinggal Tunggu Waktu

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada Firli Bahuri terkait pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat tersebut memutuskan untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Namun, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri dan telah memberhentikan Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan hormat. Masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Senin (4/4/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.