Terkait Korupsi DJKA, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK

arus balik lebaran 2024
Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, (dok. Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI, Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA. Budi Karya diperiksa sebagai saksi guna menggali keterkaitan struktural dan alur pengambilan keputusan di lingkungan kementerian dalam kasus tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI periode 2019 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

KPK Dalami Kontraktor Titipan Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan Harno Trimadi saat menjabat di DJKA.

Dalam proses hukum sebelumnya, Harno terbukti menerima suap dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar, terdiri dari Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (sekitar Rp337 juta), dan US$20.000 (sekitar Rp304 juta). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek prasarana perkeretaapian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Harno, disertai denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, US$20.000, dan Sin$30.000, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Perkara ini dilakukan bersama Fadliansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA. Fadliansyah turut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City