Terkait Korupsi DJKA, Eks Menhub Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK

arus balik lebaran 2024
Eks Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, (dok. Setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan era Presiden ke-7 RI, Budi Karya Sumadi, pada Rabu (18/2).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA. Budi Karya diperiksa sebagai saksi guna menggali keterkaitan struktural dan alur pengambilan keputusan di lingkungan kementerian dalam kasus tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara BKS, Menteri Perhubungan RI periode 2019 sampai 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

KPK Dalami Kontraktor Titipan Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan difokuskan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Kasus ini sendiri bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan Harno Trimadi saat menjabat di DJKA.

Dalam proses hukum sebelumnya, Harno terbukti menerima suap dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar, terdiri dari Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (sekitar Rp337 juta), dan US$20.000 (sekitar Rp304 juta). Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek prasarana perkeretaapian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Harno, disertai denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, US$20.000, dan Sin$30.000, dengan ancaman subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Perkara ini dilakukan bersama Fadliansyah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA. Fadliansyah turut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun