JAKARTA,TM.ID: KPK menahan 2 petinggi PT BGR, diantaranya Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan selaku tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/9) malam.
BACA JUGA : Masuk Rumah Sakit, Aswad Sulaiman Batal Ditahan KPK
“Kami ingatkan pada tersangka MKW [M. Kuncoro Wibowo, Direktur PT BGR periode 2018-2021] untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” sambungnya.
Ke enam tersangka dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
Dimana tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Usamah)