Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025, JPU Tuntut Delpedro Marhaen 2 Tahun Penjara

direktur lokataru ditangkap
(instagram @foundation_lokataru)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar), Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), serta Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait rangkaian demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung kericuhan, perusakan fasilitas umum, serta melukai aparat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Jaksa menilai para terdakwa secara sadar memanfaatkan Instagram sebagai sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan mobilisasi massa.

Melalui akun yang mereka kelola, para terdakwa disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

Konten-konten tersebut dinilai bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif, disertai tagar-tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.

Baca Juga:

Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya

Jaksa juga menekankan bahwa algoritma Instagram membuat konten tersebut berpotensi menjangkau audiens luas dalam waktu singkat.

Akun yang dipersoalkan dalam perkara ini meliputi Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

“Perbuatan terdakwa mengunggah konten di media sosial Instagram telah mengajak, membangkitkan, dan mendorong terjadinya unjuk rasa yang berujung kericuhan,” tegas jaksa.

“Viralitas konten membuat dampak kerusuhan terjadi dalam waktu singkat sebelum konten dihapus,” lanjutnya.

Para terdakwa diadili dengan dakwaan melanggar:

Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, dakwaan pertama terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebelumnya telah digugurkan majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Dalam proses persidangan, para terdakwa sempat ditahan di Rutan Salemba. Namun, menjelang sidang pemeriksaan ahli, majelis hakim mengalihkan status penahanan mereka menjadi tahanan kota.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kiper Timnas Emil Audero
Clean Sheet! Emil Audero Jadi Tembok Rayo Vallecano
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Emil Audero Mulyadi ikut menjadi bagian penting dari kebangkitan Rayo...
IMG-20261031-WA0000
Maknai Sumpah Pemuda, YBM dan Srikandi PLN Majalaya Hadirkan Harapan bagi Warga Ciparay
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai persatuan dan gotong royong yang diwariskan para pemuda Indonesia...
IMG-20261030-WA0008
Semangat Gotong Royong, PLN Majalaya Dukung Kesiapsiagaan Bencana dan Edukasi Keselamatan Listrik di Ciwidey
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Membangun masyarakat tangguh bencana membutuhkan kepedulian dan keterlibatan...
Erick Thohir
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp158,3 Miliar untuk Atlet Asian Games 2026
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah mengucurkan bonus senilai Rp158,3 miliar bagi atlet dan pelatih...
IMG-20261027-WA0003
Peringati Sumpah Pemuda dan HLN 2026, YBM PLN UP3 Majalaya Hadirkan Kepedulian melalui Bantuan Sosial
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah gerobak jualan bukan sekadar sarana untuk berdagang. Bagi pelaku...
Berita Lainnya

1

tokoh penting kemerdekaan indonesia.
Mengenal 14 Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia
BANDUNG,TM.ID: Berikut adalah ulasan tentang 14 Tokoh Penting Kemerdekaan Indonesia, Milenial Wajib Tahu! Berkat...

2

Chandrika Chika Narkoba
5 Kontroversi Chandrika Chika, dari Viral TikTok hingga Kasus Narkoba
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Selebgram dan...

3

baca komik sub indo (2) (1)
Rekomendasi Baca Komik Sub Indo Legal, Gampang Aksesnya
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kegemaran membaca komik telah menjadi tren di kalangan berbagai lapisan...

4

WhatsApp Image 2025-07-29 at 13.58
Malaysia Dukung Penuh Pembukaan Kembali Bandara Husein, Siap Fasilitasi Maskapai dan Investor
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Dukungan internasional untuk pembukaan kembali Bandara Internasional...

5

melakukan perekaman KTP-el
Ribuan Warga Tumanggung dengan Hak Pilih Belum Punya KTP-el
BANDUNG,TM.ID: Tercatat 1.198 orang warga Tumanggung belum melakukan perekaman KTP-el (kartu tanda penduduk...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...