JAKARTA,TM.ID: Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat (14/7/2023).
Pemanggilan ini bagian dari penyidikan dugaan penistaan agama Panji Gumilang dalam ajaran Ponpes Al Zaytun.
“Betul. Insyaallah saya hadir,” ujar Lucky Hakim melansir PMJ News, Jumat.
Belum dapat dipastikan apa saja yang diperiksa penyidik terhadap pesinetron tersebut. Namun, dugaanya berkaitan dengan Lucky yang kala itu menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Surat pemanggilan yang ditujukkan kepada Lucky Hakim, diterima dan dijadwalkan pada hari Jumat ini
“Memanggil saudara Lucky Hakim untuk hadir menemui penyidik di ruang Riksa Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri lantai 4 pada Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut dan atau menyebarkan keonaran yang menimbulkan keresahan, kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Syekh Panji Gumilang,” tulis isi surat pemanggilan tersebut.
Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim
Panji Gumilang Diperiksa oleh Bareskrim selama 9 jam, pada Senin (4/7/2023). Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jenderal Polisi Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih menyelidiki Panji Gumilang belum masuk ke tahap penyidikan.
““Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin malam.
BACA JUGA: Dugaan TPPU Panji Gumilang di Aliran Dana Ponpes Al Zaytun
(Saepul)