BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan terkait kasus kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak termasuk Yaqut. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa saat proses penyelidikan pada Kamis (7/8/2025).
Ia mengatakan Yaqut akan dipanggil kembali mengingat kasus tersebut naik ke penyidikan. Meski demikian, Asep tidak merinci kapan pemanggil tersebut dilakukan.
Asep menyatakan pihaknya kini mencari tersangka, yakni pemberi perintah dan ke mana aliran saja aliran dana dalam penentuan kuota haji tersebut.
Baca Juga:
Asep menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian untuk kuota haji ialah 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ketika kuota haji 20 ribu, sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600 nya untuk khusus.
Ia mengatakan tambahan 20 ribu kuota merupakan hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggu sampai 15 tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya kuota haji khusus mendapatkan kuota 10 ribu. Asep mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Kasus ini masuk dalam kerugian negara.
(Anisa Kholifatul Jannah)