Soal Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan!

Terkait Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan
Ilustrasi - Mantan Ketua KPK Abraham Samad. (istimewa)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai pimpinan KPK saat ini memalukan dalam penanganan kasus Basarnas.

Samad mengatakan, setiap tahap operasi tangkap tangan (OTT) dan pengambilan keputusan menetapkan seorang tersangka pasti melibatkan pemimpin tertinggi lembaga antirasuah.

Menurutnya, penetapan tersangka Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lalu diralat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak adalah sebuah kekeliruan.

Baca Juga: Soal Korupsi Basarnas, Kababinkum TNI: Tak Ada Prajurit Kebal Hukum!

“Karena setiap keputusan diambil oleh pemimpin KPK, maka menurut saya kejadian dan kekisruhan kemarin yang tiba-tiba Alex mengumumkan (tersangka), lalu dianulir oleh Tanak, ini adalah tindakan yang dungu dan memalukan,” kata Samad, Sabtu (29/7/2023).

Berdasarkan UU KPK, kata Samad, setiap keputusan strategis ditetapkan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan. Dengan begitu, kisruh penetapan tersangka ini menjadi tanggung jawab mutlak para pimpinan KPK.

“Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK,” imbuhnya.

Tak jauh berbeda, mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut pimpinan KPK kali ini sangat tidak fokus dalam menangani kasus suap pejabat Basarnas. Ia menyayangkan sebab pimpinan lembaga antirasuah itu seharusnya paham bagaimana mengurus OTT.

“Ini gambaran pimpinan KPK sudah tidak fokus lagi pada kerja-kerja pemberantasan korupsi yang kompetitif. Masing-masing (pimpinan KPK) selain memiliki masalah dengan karakter dan integritas, juga memiliki masalah tentang kompleksitas OTT,” kata Saut.

Saut menegaskan, ketika peristiwa pidana sudah terjadi, maka tidak ada alasan menghentikan kasus suap Basarnas ini. Saut menyebut urusan formil dan materil kasus ini akan diusut oleh siapa, hanya masalah manajerial.

Ia juga mengingatkan, KPK bukan pertama kalinya menangani kasus terkait pejabat TNI aktif. Saut menyinggung KPK pernah mengurus kasus korupsi helikopter AW-101 yang menyeret sejumlah anggota.

“Bahkan, ini sudah jelas saat ketika penyelidikan dimulai yang berujung OTT itu, mereka sudah tidak paham mana yang prioritas dan yang bukan. Intinya sangat tidak fokus,” ujarnya.

Merespons banyaknya kritik yang dilayangkan pada pimpinan KPK, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan polemik penangan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tanggung jawab penuh pimpinan lembaga antirasuah.

“Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Firli menceritakan KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa (25/7/2023) lalu. KPK, kala itu telah mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.

Firli kemudian memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang dibuktikan adanya bukti permulaan yang cukup. Setelah bukti permulaan ditemukan, Firli mengatakan KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata dia.

Firli memahami ada pihak berstatus oknum TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini yang memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer. Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak polisi militer (POM) TNI sejak awal.

“Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ujarnya.

Polemik ini bermula saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap pada Rabu (26/7/2023).

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva