JAKARTA,TM.ID: Sebanyak 26 orang publik figur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), terkait dugaan promosi judi online melalui konten di media sosial.
“Kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya Siber, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur,” kata Zainul Arifin Ketua Umum ALMI di gedung Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Ke-26 publik figur yang terlibat dalam dugaan promosi judi online tersebut memiliki inisial, yaitu WG, VP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, dan CC. Selain itu, ada inisial CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, serta ZG. Mereka semua adalah tokoh yang dikenal luas di berbagai bidang di Indonesia.
Menurut Zainul, ia memberikan informasi tentang rentang waktu kejadian dugaan promosi judi online ini. Menurutnya, kejadian ini telah terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.
BACA JUGA: Terseret Kasus Promosi Judi Online, Ini 5 Sumber Kekayaan Wulan Guritno
Zainul juga mengungkapkan dugaannya terkait imbalan yang diterima oleh para publik figur ini. Menurutnya, para publik figur ini mendapatkan imbalan yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, untuk setiap video promosi yang mereka buat. Video-video ini rata-rata memiliki durasi yang tidak mencapai 1 menit.
“Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah,” ungkapnya.
Zainul pun menekankan pentingnya klarifikasi dari 26 publik figur ini oleh pihak berwenang. Dia mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil para publik figur tersebut guna mengklarifikasi dugaan promosi judi online.
“Kalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut menetapkannya sebagai tersangka. Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital,” pungkasnya.
(Budis)