Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Penulis: usamah

Lukas Enembe Jatuh
Jatuh Di Kamar Mandi Sampai Benjol Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara atau 10,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar.

BACA JUGA :Buronan Dito Mahendra Diciduk Polisi Kasus Senpi Ilegal yang Berawal Geledah KPK

Dalam hal ini, Lukas diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Selain itu, JPU meminta Lukas dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kasus suap Lukas

Seperti diketahui, Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Kasus gratifikasi

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Sejauh ini Tim jaksa KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan ini. Pun dengan pihak Lukas yang telah menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
Polisi Bongkar Modus Ketua Perbakin Purbalingga Jual Ribuan Amunisi via Online
62 Jiwa 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
62 Jiwa, 15 Rumah dan Pondok Pesantren di Garut Terdampak Banjir
Desa Karangligar
Desa Karangligar Jadi Langganan Banjir, Rumah Panggung Jadi Solusi
IKN
CEK FAKTA: Program Transmigrasi ke IKN
XIAOMI YU7
Xiaomi YU7 Bari Meluncur Laku Keras, Inden hingga 2 Tahun!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma

5

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Waspada, Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 2 Km
Marc Marquez Tak Pasang Target Tinggi Bersama Ducati di MotoGP 2025
Kembali dari Gravel, Marquez Puncaki FP1 MotoGP Belanda di Tengah Ancaman Cedera
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.