Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Lukas Enembe Jatuh
Jatuh Di Kamar Mandi Sampai Benjol Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara atau 10,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1,9 miliar.

BACA JUGA :Buronan Dito Mahendra Diciduk Polisi Kasus Senpi Ilegal yang Berawal Geledah KPK

Dalam hal ini, Lukas diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Selain itu, JPU meminta Lukas dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kasus suap Lukas

Seperti diketahui, Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Kasus gratifikasi

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Sejauh ini Tim jaksa KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan ini. Pun dengan pihak Lukas yang telah menghadirkan ahli meringankan atau a de charge.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.