BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi oleh warga Sukabumi terungkap. Perdagangan ilegal skala internasional itu terungkap usai tim patroli siber penegakan hukum (gakkum) melacak adanya transaksi elektronik mencurigakan melalui internet.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial BH (32 th) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual.
“Kami sudah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pada tanggal 18 Maret 2025 di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pelaku berinisial BH (32 th) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri,” ujar Rudianto mengutip RRI, Kamis (20/3/2025).
Selain tersangka Polhut juga amankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi yang di perjual belikan. Yaitu 70 (tujuh puluh) buah tengkorak jenis primata (orangutan, beruk dan monyet), 6 (enam) buah paruh rangkong, 2 (dua) buah tengkorak beruang, 2 (dua) buah tengkorak babi rusa, 8 (delapan) buah kuku beruang, 2 (dua) buah gigi ikan hiu, dan 4 (empat) buah tengkorak musang.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Polisi Hutan Kementrian Hutan.
Berdasarkan hasil pengungkapan di ketahui lebih dari 10 (sepuluh) kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.
“Atas perbuatannya, selanjutnya para pelaku akan dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan, Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan,” tambah Rudianto Napitu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi.
“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.” jelas Dwi Januanto.
BACA JUGA:
Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Perempuan Muda Asal Tasikmalaya jadi Korban TPPO, Alami Kekeraan Selama Bekerja
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Jeratan pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Milyar rupiah.
(Virdiya/Dist)