Terbitnya Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa Sekolah, Dikecam Keras DPR!

PP Kesehatan Pemerintah Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Ilustrasi-Alat kontrasepsi (RS Premier Jatinegara)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terbitnya aturan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah membuat geram Komisi X DPR RI.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras terbitnya PP 28 tersebut. Ia menyayangkan terbitnya beleid yang menurutnya bertentangan dengan amanat pendidikan nasional.

“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, dikutip Minggu (4/8/2024).

Fikri menegaskan, ketimbang sosialisasi risiko perilaku seks bebas, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membudayakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tegas politisi PKS ini.

Kata Fikri, harusnya pemerintah menggelorakan semangat dan amanat Pendidikan nasional yang menjunjung budi pekerti luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Pil KB Kontrasepsi Oral, yang Aman untuk Ibu-ibu

Fikri menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.

Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7/2024). Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.