JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Terbitnya aturan pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa sekolah membuat geram Komisi X DPR RI.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras terbitnya PP 28 tersebut. Ia menyayangkan terbitnya beleid yang menurutnya bertentangan dengan amanat pendidikan nasional.
“Tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” tegas Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, dikutip Minggu (4/8/2024).
Fikri menegaskan, ketimbang sosialisasi risiko perilaku seks bebas, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membudayakan seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tegas politisi PKS ini.
Kata Fikri, harusnya pemerintah menggelorakan semangat dan amanat Pendidikan nasional yang menjunjung budi pekerti luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” ujar mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.
BACA JUGA: 6 Rekomendasi Pil KB Kontrasepsi Oral, yang Aman untuk Ibu-ibu
Fikri menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7/2024). Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4)nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
(Aak)