Terbaru, Begini Syarat Membuat SKCK Lengkap dengan Caranya!

syarat membuat skck
(Humas polri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk kelengkapan berkas lamaran kerja.

SKCK menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Untuk itu bagi pelamar yang berminat, kalian perlu tahu syarat membuat SKCK di tahun 2024.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut.

Terhitung 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK. Berikut adalah ulasan mengenai syarat membuat SKCK beserta tata cara untuk mendapatkannya.

Syarat Membuat SKCK 2024

Berikut adalah syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK seperti dikutip dari laman polri.go.id.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir/kenal /ijazah/surat nikah
  • Pasfoto berwarna latar belakang merah.
  • Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk

Tata Cara Membuat SKCK

Kamu bisa melakukan pembuatan SKCK secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut.

Cara membuat SKCK secara offline

  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi daftar riwayat hidup.
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
  • Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.

Cara membuat SKCK secara online

  • Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Mendaftar akun Super Apps Presisi.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
  • Mengisi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
  • Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

BACA JUGA: Resmi, Polri Keluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Semoga bermanfaat untukmu!

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.