Terbaru, Begini Syarat Membuat SKCK Lengkap dengan Caranya!

syarat membuat skck
(Humas polri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk kelengkapan berkas lamaran kerja.

SKCK menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. Untuk itu bagi pelamar yang berminat, kalian perlu tahu syarat membuat SKCK di tahun 2024.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku tersebut.

Terhitung 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pembuatan SKCK. Berikut adalah ulasan mengenai syarat membuat SKCK beserta tata cara untuk mendapatkannya.

Syarat Membuat SKCK 2024

Berikut adalah syarat-syarat terbaru untuk membuat SKCK seperti dikutip dari laman polri.go.id.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir/kenal /ijazah/surat nikah
  • Pasfoto berwarna latar belakang merah.
  • Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk

Tata Cara Membuat SKCK

Kamu bisa melakukan pembuatan SKCK secara online maupun offline, dengan cara sebagai berikut.

Cara membuat SKCK secara offline

  • Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi daftar riwayat hidup.
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  • Mengisi formulir sidik jari dan pengambilan sidik jari.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
  • Tunggu sesuai nomor antrean hingga SKCK diterima.

Cara membuat SKCK secara online

  • Mengunduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Mendaftar akun Super Apps Presisi.
  • Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  • Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online dan klik “Mulai”.
  • Mengisi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
  • Melampirkan syarat SKCK dengan mendatangi petugas di kantor polisi.
  • Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.

BACA JUGA: Resmi, Polri Keluarkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Semoga bermanfaat untukmu!

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Proses pembuatan Paspor
Mau Cepat Mendapat Paspor dalam Satu Hari? Simak Cara dan Biayanya!
harga bbm non subsidi (2)
Awal November 2024 Harga BBM Non Subsidi Naik, Ini Daftarnya
Resep sambal
Cobain Aneka Resep Sambal Khas Indonesia yang Pedas dan Gurih
Kemenperin Klaim Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia
Kemenperin Klaim Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia Tembus Hingga Rp 11,46 Miliar
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

3

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Sebut Pengambilan Lembong Orderan dari Siapa?
Headline
WhatsApp Image 2024-11-01 at 21.13
Laga Kandang, Persib Bandung Berbagi Angka dengan Semen Padang
Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
Polisi: Supir Truk Kontainer Penabrak Warga di Tangerang Positif Narkoba
Prabowo Unggah Foto Makan Bersama Ridwan Kamil
Prabowo Unggah Foto Makan Bersama Ridwan Kamil, Ada Apa?
unnamed
Pebalap yang Ditakuti Marc Marquez Kembali Mengaspal di Sesi Terakhir MotoGP