Terafiliasi Judi Online, Layanan Top Up di Minimarket Bakal Ditutup

Penulis: distopia

Top Up di Minimarket
(Dok. Alfamaret)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket untuk permainan judi online.

“Tugas yang ketiga terkait game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, dikutip Kamis (18/6/2024).

Hadi mengatakan, top up untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Satgas juga meminta bantuan TNI-Polri untuk melakukan pengecekan.

“Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri,” ujar Hadi.

Ia juga menyebut, PPATK sudah mengantongi data top up di minimarket yang paling banyak terafiliasi dengan judi online.

“Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kejati Jabar Periksa Berkas Perkara Pegi Perong 2 Pekan

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, tiga tuga satuan Tugas Pemberantasan akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.

“Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucap Hadi.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kakak beradik tewas
Pamit Cari Durian, Dua Warga Pesisir Barat Lampung Ditemukan Tewas
visceral fat
Bisa Picu Kematian Dini, Visceral Fat Itu Apa?
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
Komitmen Farhan Tangani Sampah Jelang 100 Hari Kerja
skandal kades sekdes
Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan, Diduga Ngamar di Hotel!
Korupsi alat olahraga
Kadisnaker Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga Rp4,7 Miliar
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pdip dedi mulyadi
Fraksi DPRD PDIP Jabar Tuntut Klarifikasi Dedi Mulyadi: Bukan Hanya KDM yang Ingin Maju!
walk out PDIP
Tanggapi Walk Out PDIP, Ketua DPRD Jabar: Beri KDM Kesempatan
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.