Terafiliasi Judi Online, Layanan Top Up di Minimarket Bakal Ditutup

Top Up di Minimarket
(Dok. Alfamaret)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket untuk permainan judi online.

“Tugas yang ketiga terkait game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, dikutip Kamis (18/6/2024).

Hadi mengatakan, top up untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Satgas juga meminta bantuan TNI-Polri untuk melakukan pengecekan.

“Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri,” ujar Hadi.

Ia juga menyebut, PPATK sudah mengantongi data top up di minimarket yang paling banyak terafiliasi dengan judi online.

“Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kejati Jabar Periksa Berkas Perkara Pegi Perong 2 Pekan

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, tiga tuga satuan Tugas Pemberantasan akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.

“Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucap Hadi.

 

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Amanda Manopo
Amanda Manopo Ajak Fans Ikuti Perawatan Kecantikan Ekslisif
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Japto jalani pemeriksaan tujuh jam
Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Japto Tak Banyak Bicara
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina Ungkap Pengalaman Menyelam di Kaimana, Nyaris Hilang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.