JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal menutup layanan pembayaran digital atau top up di minimarket untuk permainan judi online.
“Tugas yang ketiga terkait game online, modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up game online, yang terafiliasi dalam pengisian pulsa di minimarket untuk permainan judi online,” kata Hadi saat jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, dikutip Kamis (18/6/2024).
Hadi mengatakan, top up untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Satgas juga meminta bantuan TNI-Polri untuk melakukan pengecekan.
“Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri,” ujar Hadi.
Ia juga menyebut, PPATK sudah mengantongi data top up di minimarket yang paling banyak terafiliasi dengan judi online.
“Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kejati Jabar Periksa Berkas Perkara Pegi Perong 2 Pekan
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, tiga tuga satuan Tugas Pemberantasan akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.
“Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
“Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,” ucap Hadi.
(Dist)