Temuan PPATK, DPR Minta Polisi Usut Tuntas Perputaran Keuangan Ilegal Ivan Sugianto

aktivitas keuangan ilegal ivan sugianto
(Humas Polda Jatim)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDDPR mendesak polisi usut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat mengunjungi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (16/11/2024).

Ahmad Sahroni mengingatkan kepada Ivan Sugianto termasuk seluruh orang tua untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.

“Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri,” tegas Sahroni, seperti dilansir Antara.

Dengan begitu, ia meminta aparat keplisian untuk mengusut tuntas kasus Ivan Sugianto, termasuk temuan PPATK yang menunjukkan adanya indikasi kejahatan keuangan.

“Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” tegas Sahroni.

Berkaca pada kasus Ivan, Sahroni meminta para orang tua dalam mendidik anak-anaknya benar-benar menghindari perundungan atau bullying.

“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.

Terakhir, Sahroni berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

Update Kasus Ivan Sugianto

Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dedi Kusnandar Sudah Jalani Operasi ORIF
Dedi Kusnandar Sudah Jalani Operasi ORIF, Begini Kondisinya
Microsoft Excel World Championship 2024
PosIND Dukung Herardi Cahya Nagara yang Berprestasi di Microsoft Excel World Championship 2024
Timnas Indonesia vs bahrain Stadion GBK
AFC Tak Berkutik, Duel Indonesia Vs Bahrain Fix di Stadion GBK
kasus pemerkosaan mahasiswa indekos
DPR Desak Polda Jateng Tindaklanjuti Kasus Pemerkosaan Ibu dan Anak oleh Mahasiswa Indekos
amnesti napi
Amnesti 44 Ribu Napi: Cuma 3 Kriteria Ini yang Harusnya Diutamakan, Kata DPR
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bulan Bakti Gotong Royong Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.