JAKARTA,TM.ID: Temuan mengejutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
KPK mengungkapkan kalau mereka menemukan cek senilai Rp2 triliun ketika menggeledah di rumah dinas Yasin Limpo, pada tanggal 28 September 2023 lalu.
“Setelah kami cek dan konfirmasi diperoleh informasi, memang benar ada barang bukti dimaksud (cek 2 triliun),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin (16/10/2023).
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke NasDem, ‘Pajeg’ Syahrul Yasin Limpo Buat Bayar Kredit dan Alphard
Kendati demikian, temuan itu mesti dan harus ditelusuri lagi oleh penyidik KPK melalui konfirmasi kepada para saksi, termasuk kepada Yasin Limpo yang sekarang sudah menjadi tersangka.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata dia.
Dalam korupsi ini, KPK menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka. Tak hanya dia saja Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menjadi tersangka.
Mereka bertiga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan, dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk turut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
Khusus untuk Yasin Limpo ada dugaan dia melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tak Terganggu saat Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerasan
Perlu diketahui, Syahrul Yasin Limpo sebagai menteri ketika itu memberikan titah kepada Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta atau Rp15.710 per dolar AS di tanggal 11 Oktober 2023. Itu dilakukan setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di mark up atau digelembungkan. Serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.
Disebutkan juga dugaan korupsi yang dilakukan oleh kader NasDem itu terjadi di rentang waktu 2020-2023. Dari temuan sementara KPK ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.