KUPANG,TM.id: Seorang oknum polisi, Brigpol RBS, menembak seorang DPO Novarius Dersonaris Lau hingga meninggal dunia saat aksi pengejaran di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Brigpol RBS anggota yang merupakan Buser Polres Belu, Polda NTT itu telah diberikan sanksi dimutasikan secara demosi selama lima tahun
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, bahwa sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.
BACA JUGA: Wanita Tewas Terikat Kabel Rol pada Malam Tahun Baru di Bali
“Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” kata dia.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sidang Kode etik itu sendiri dilakukan pada Rabu (28/12/2022) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa .
Kasus ini, ujar Ariasandy, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.
Kasus yang dilakukan adalah kasus asusila, yang mana dari 18 orang itu dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.
(Agung)