JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penerapan teknologi keselamatan pada kendaraan guna meningkatkan standar keselamatan nasional dan menekan risiko fatal kecelakaan lalu lintas. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan dari peraturan pemerintah.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, mengatakan regulasi ini dirancang untuk memperkuat upaya keselamatan jalan yang selama ini bertumpu pada edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan pengguna jalan.
“Peraturan ini akan mencakup program keselamatan serta penentuan peran para pemangku kepentingan, termasuk pemanfaatan teknologi yang mendukung keselamatan berkendara,” ujar Yusuf dalam forum Road Safety Reflection 2025 & Action Agenda 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pemanfaatan teknologi, selama terbukti memberikan kontribusi nyata terhadap keselamatan. Menurutnya, regulasi yang jelas akan mempercepat pengembangan dan penerapan teknologi keselamatan di sektor transportasi jalan.
“Keselamatan harus menjadi kesepakatan bersama dan dasar implementasi seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan untuk memastikan teknologi berkembang lebih cepat melalui pengaturan yang jelas,” kata Yusuf.
Yusuf menekankan penguatan standar kendaraan tidak dimaksudkan menggantikan edukasi dan penegakan hukum. Sebaliknya, penerapan teknologi keselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan (second layer of safety) untuk memitigasi dampak fatal akibat kesalahan manusia.
“Pemerintah memiliki ruang besar untuk mengatur standar keselamatan kendaraan roda dua, seperti penggunaan helm berkualitas dan sistem pengereman berstandar internasional,” ujarnya.
Baca Juga:
Kecelakaan Tol Ciawi, Kemenhub Terjunkan Tim Khusus
Ia mencontohkan kebijakan di Malaysia, yang setelah kajian selama dua tahun menetapkan sistem pengereman ABS sebagai standar wajib sepeda motor baru. Kebijakan tersebut terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Tahun 2026 disebut menjadi momentum penting bagi Indonesia, mengingat negara ini hanya memiliki empat tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sesuai dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030.
Berdasarkan catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan sepeda motor, dengan dua pertiga korban jiwa tidak memiliki lisensi berkendara.
Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan keselamatan jalan merupakan isu global. Ia menyebut dua fokus utama dunia saat ini adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan, disertai penguatan sistem perlindungan pengguna jalan.
“Selain helm dan kecepatan, diperlukan sistem yang menjamin keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menilai penguatan perilaku berkendara harus berjalan seiring dengan penerapan kendaraan berstandar keselamatan, khususnya di tengah dominasi sepeda motor sebagai moda transportasi utama.
Indonesia sendiri telah memiliki lima pilar keselamatan jalan, namun implementasinya dinilai belum berjalan seimbang. Pilar teknologi dan standar kendaraan tercantum dalam Pilar 3, sedangkan perilaku pengguna jalan menjadi fokus Pilar 4 melalui edukasi dan penegakan hukum.
“Dominasi sepeda motor mencerminkan realitas mobilitas masyarakat sekaligus tantangan sistemik, mulai dari standar kendaraan, kualitas infrastruktur, hingga perilaku pengguna jalan,” kata Rio.
Ia menegaskan pentingnya kejelasan peran dan tanggung jawab setiap pilar keselamatan agar seluruh upaya dapat berjalan beriringan, konsisten, dan saling menguatkan, tanpa saling menyalahkan.