JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
“Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida, Kamis (24/8/2023).
Ida mengatakan, sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB. Saat ini berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB
Meski demikian, dia menegaskan saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.
BACA JUGA: KKB Bakar Gudang Beras dan Tembak Warga di Papua Tengah
“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” katanya.
Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, bisa bisa memakai alokasi pos belanja tidak terduga (BTT).
“Anggaran bisa dari BTT yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan COVID-19,” katanya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi nilai BTT Pemprov DKI Jakarta pada 2023 dari Rp648,5 miliar menjadi Rp868,5 miliar.
Ganjil genap diterapkan saat KTT ASEAN
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor tetap berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Berikut 26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Kyai Caringin.
Juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro dan Jalan Kramat Raya.
(Dist)