JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah.
“Kita tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi ‘leasing’, nanti kita akan Forum Grup Discussion (FGD),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Dalam FGD tersebut, Polri memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA: JPU Siapkan Langkah Eksekusi Bharada E
Fadil mencontohkan beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas.
“Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan,” kata Fadil.
Contoh solusi lain yang ditawarkan Fadil, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan “leasing” untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif.
Namun, jika perusahaan ‘leasing” tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Fadil tidak segan menindak oknum debt collcetor hingga perusahaan leasing tersebut.
Dia pun berharap perusahaan ‘leasing” mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana.
Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
“Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta,” kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu.
Fadil juga meminta kepada jajarannya agar mereka ditindak tegas agar tidak lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.
(Dist)