BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dilaporkan Otoritas hukum Tiongkok mengeksekusi mati Li Jianping, mantan pejabat tinggi di wilayah Inner Mongolia karena kasus korupsi, Selasa (17/12/2024).
Li sebelumnya menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot.
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2022 setelah terbukti terlibat dalam kasus suap dan penyalahgunaan dana publik. Li juga terbukti memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan uang dan mendukung geng kriminal.
Pengadilan Inner Mongolia mengonfirmasi eksekusi tersebut, yang telah disetujui oleh Mahkamah Rakyat Agung. Eksekusi ini adalah bagian dari kampanye besar-besaran pemerintah Tiongkok melawan korupsi, yang dimulai sejak Presiden Xi Jinping berkuasa.
Melansir dari Barrons, meskipun Li mengajukan banding, hukuman mati tersebut tetap ditegakkan pada tahun 2024. Tindakan Li dianggap sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk secara sosial.
Sisi lain, kampanye anti-korupsi ini juga sering dianggap sebagai cara untuk membersihkan pesaing politik Xi Jinping. Tiongkok dikenal dengan kebijakan hukuman mati yang sangat ketat, meskipun statistik eksekusi diduga sering disembunyikan.
Kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International memperkirakan ribuan orang dieksekusi setiap tahun di Tiongkok. Eksekusi Li adalah contoh dari upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin di kalangan pejabat negara.
BACA JUGA: Terkait Penyidikan Korupsi CSR, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Pemerintah Tiongkok menilai bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Para pejabat yang terlibat dalam korupsi sering kali dihukum dengan sangat tegas, termasuk hukuman mati.
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, meskipun mereka adalah pejabat tinggi. Meskipun ada kritik terhadap cara-cara yang digunakan dalam kampanye ini, banyak menganggapnya sebagai langkah positif dalam memerangi korupsi.
(Usk)