BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Irjen Agus juga melarang penggunaan sirene pada saat-saat tertentu, seperti pada saat azan berkumandang.
Arahan Irjen Agus ini merespons positif kritik dan masukan masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Irjen Agus meminta jajarannya untuk mengedepankan humanisme sesuai program Polantas Menyapa yang digagasnya.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2025).
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat yang mengkritik penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat.
Ke depan, seluruh personel diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.
“Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri,” ujarnya.
Ia juga menekankan kepada jajaran agar menerapkan skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu.
“Pengawalan lantas di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah),” ujarnya.
Baca Juga:
Ramai Desakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Istana Buka Suara
Video Patwal VIP di Roblox Viral, Begini Reaksi Kocak Netizen
Di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada kapolda masing-masing polda sebagai bentuk monitoring pimpinan.
“Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada Kapolda, sebagai bahan monitoring Pimpinan,” katanya.
Pelaksanaan pengawalan Lalu lintas tetap dapat dilaksanakan terhadap kendaraan yang menjadi prioritas utama di jalan raya, seperti tamu negara asing, ambulance, kendaraan penanganan laka lantas, dan Damkar.
Dalam arahannya, ia meminta jajaran agar meminimalisir tindakan berlebihan saat melakukan pengawalan, seperti manuver zig-zag.
Tak lupa, Irjen Agus juga mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address saat melakukan pengawalan.
(Anisa Kholifatul Jannah)