Tegas! Jaksa Tolak Nota Pembelaan Johnny G Plate

Penulis: distopia

Johnny G Plate
Johnny G. Plate. (disway)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate.

“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,” kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (3/10/2023).

Jaksa juga menyatakan, Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

“Menyatakan Terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

BACA JUGA: Pengurus PP PBSI DKI Alex Tirta Diperiksa KPK

Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11), pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
xf23mmf28_productpage_0001-1
Fujinon XF 23mm F2.8 R WR Resmi Diperkenalkan, Lensa Pancake Ringan Harga Rp8 Jutaan
Polres Tasikmalaya Panen Raya Jagung Capai 15 Ton
Lahan Tidur di Bantul Berbuah Sembilan Ton Jagung per Hektare
Wali Kota Cimahi Ngatiyana - Dok Pemkot Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi Memasuki Tahap Akhir Verifikasi Kota Layak Anak (KLA)
14ab2ae0-e186-11e9-afe6-a5aff6af6d28
Kamaru Usman Kembali ke Kelas Welter, Hadapi Joaquin Buckley di UFC Fight Night 15 Juni 2025
Konferensi Resilience 2025 - Dok Pertamina Foundation
Kolaborasi Global di RESILIENCE 2025: Alam Jadi Kunci Ketahanan Iklim
Berita Lainnya

1

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

2

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

3

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
anak terlantar di pasar kebayoran lama-1
Bocah Ditelantarkan di Kebayoran Lama Hari ini Jalani Operasi Tulang
Indonesia vs Iran
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Iran AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.