Tegas! Apindo Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Menahan Ijazah Tanpa Alasan

Penulis: usamah

Menahan Ijazah
Ilustrasi-Ijazah (antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Ada Pengecualian

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga:

Agung Yansusan Dukung Penuh Program Kebijakan Gubernur Terkait Ijazah yang Ditahan Sekolah

Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Apindo Larang Penahanan Ijazah

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan pihaknya tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain. Ini merespon kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran melarang praktik tersebut.

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob dilansir Antara, Rabu (21/5/2025).

Bob menilai perlu melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.

Dalam situasi ini, Bob memandang masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah. (Usamah Kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HUT bhayangkara-1
SBY Hingga Puan Maharani Hadiri HUT Bhayangkara di Monas
spmb jabar 2025-10
Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Esport
Bangga! Indonesia Sabet Juara Umum ASEAN Youth Esport Championship 2025
202304021200-mobile
Petra Kvitova Siap Lakoni Wimbledon Terakhir
Pusarla-V
Kemunduran Bulu Tangkis India, Sistem Gagal Mengantar Generasi Baru?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.