Tegas! Apindo Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Menahan Ijazah Tanpa Alasan

Penulis: usamah

Menahan Ijazah
Ilustrasi-Ijazah (antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja/buruh oleh perusahaan.

Penerbitan SE ini merupakan respons atas maraknya praktik penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama di berbagai perusahaan di Indonesia.

Ada Pengecualian

Meskipun demikian, ada pengecualian. Penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan hanya diizinkan jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dan itu pun harus memenuhi beberapa ketentuan.

Baca Juga:

Agung Yansusan Dukung Penuh Program Kebijakan Gubernur Terkait Ijazah yang Ditahan Sekolah

Apindo Sebut PHK Massal PT Yihong Bikin Investor Tidak Tenang di Cirebon

Salah satunya, ijazah atau sertifikat tersebut harus diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Selain itu, perusahaan yang menyimpan ijazah atau sertifikat wajib menjamin keamanannya. Apabila ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang saat dalam penyimpanan perusahaan, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada pekerja.

Apindo Larang Penahanan Ijazah

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan pihaknya tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain. Ini merespon kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerbitkan surat edaran melarang praktik tersebut.

“Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah ?” kata Bob dilansir Antara, Rabu (21/5/2025).

Bob menilai perlu melihat konteks di balik penahanan ijazah secara kasus per kasus. Pasalnya, menurut dia, seringkali penahanan ijazah terjadi karena adanya perjanjian pinjam-meminjam di mana ijazah dijadikan sebagai jaminan lantaran karyawan tidak memiliki jaminan lain.

Dalam situasi ini, Bob memandang masalahnya sebagai kasus pinjam-meminjam, bukan murni penahanan ijazah. (Usamah Kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keunggulan Sapi Limosin untuk kurban - Dok Tani Logic
5 Keunggulan Sapi Limosin: Di Bandung Barat, Jadi Pilihan Hewan Kurban Presiden Prabowo
Chelsea Olivia
Chelsea Olivia Ungkap Anak Cedera Jelang Pertandingan Baseball
Kampung Adat Miduana Cianjur
Kampung Adat Miduana: Destinasi Wisata Edukasi dan Religi di Cianjur Selatan
Reza Rahadian
Reza Rahadian Jadi News Anchor! Netizen Juluki Aktor Serba Bisa
Fetty Anggraenidini
Fetty Anggraenidini Kunjungi SMA Cahaya Rancamaya, Apresiasi Program SMA Unggul Garuda 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

JNE Buka Peluang Emas Buat Mahasiswa! Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB
Headline
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Lesti Kejora Hak Cipta
Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!
dirut sritex ditangkap
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap di Solo
Content Competition Inspirasi Tanpa Batas
JNE Buka Peluang Emas Buat Mahasiswa! Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.