CIMAHI,TM.ID: Sorang Ayah kandung berinisial A (37) tega menganiaya anak perempuannya berusia 10 tahun hingga meninggal dunia karena masalah uang di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono mengatakan ada dua anak kandung, kakak beradik, yang menjadi korban penganiayaan berusia 10 tahun dan 12 tahun. Namun, anak berusia 10 tahun meninggal dunia, sedangkan kakaknya masih selamat dan menjalani perawatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sekitar 15 kali, sedangkan kakaknya juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali,” kata Aldi di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (6/2/2023).
BACA JUGA: Polisi Dililit Hutang Judi, Kapolda Sulsel Turun Tangan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal karena anaknya mengambil uang Rp450 ribu, kemudian pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban.
Aldi mengatakan, bahwa penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara pada Senin (6/2/2023).
Dia mengatakan, warga di sekitar tidak mendengar adanya jeritan sebelum aksi pembunuhan itu diketahui.
“Namun, tetangga sering mendengar suara jedak-jeduk, dan kami tanyakan kepada pelaku juga ketika menganiaya, memang kedua korban tidak menangis,” katanya.
Menurut Aldi, pelaku bekerja sebagai pengamen. Dua anaknya itu pun tidak bersekolah meski sudah memasuki usia sekolah.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.
“Istrinya atau ibu tiri dari kedua korban ini masih dilakukan pendalaman,” kata Aldi.
(Dist)