Tega, 13 Orang Remaja di Jambi Perkosa Anak di Bawah Umur

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAMBI,TM.ID: Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 10 pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta mengatakan, total pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun tiga pelaku lainnya berhasil kabur.

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

“Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban,” kata dia, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya OGDJ di NTT Dijerat Pasal Berlapis!

Saat sedang berkeliling, kata dia, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Andri menyebutkan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut.

Setelah melakukan aksinya di pondok, kata dia, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Korban melihat para pelaku sedang berpesta sabu saat hendak melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” katanya.

Ia menjelaskan kejadian ini terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023.

Ia melaporkan dua orang anak gadis yang tidak pulang ke rumah. Mereka berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatan bejat, maka 10 disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City